Dispenda Batam
PROFIL Visi & Misi
Dinas Pendapatan Kota Batam merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Batam yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam pengelolaan pendapatan Daerah Kota Batam. Adapun yang menjadi kewenangan DISPENDA Kota Batam dalam PAD yaitu Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah,Laba BUMD dan Pendapatan Lain-lain yang sah.
VISI DINAS PENDAPATAN KOTA BATAM TAHUN 2011 – 2016
“Terwujudnya Pendapatan Asli Daerah Sebagai Andalan Pembangunan Kota Batam”
MISI DINAS PENDAPATAN KOTA BATAM TAHUN 2011 – 2016
Mewujudkan masyarakat taat pajak dan retribusi daerah;
Mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang akuntabel;
Melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah;
Meningktkan aparatur yang profesional.
TELP. 0778 470670, 71, 72, FAX 73 BATAM